Bea Cukai Bhutan
Pertanyaan: Bolehkah saya membawa rokok & alkohol ke Bhutan?
Jawaban: Ya, semua pengunjung diizinkan untuk membawa satu liter alkohol dan juga sampai 200 batang rokok ATAU 30 cerutu.
*Perlu dicatat bahwa semua rokok akan dikenakan 100 persen bea cukai dan 100 persen pajak penjualan (seharga 1.600Nu per karton). Pengunjung harus memberitahukan barangnya kepada bea cukai dan membayar pajak yang ditentukan.
Barang-barang bebas pajak untuk dibawa ke Bhutan
a. Spirit: 1 botol tidak lebih besar dari 1 liter
b. Rokok: 1 karton (200 batang) wajib dikenakan 100 persen bea cukai dan 100 persen pajak penjualan (seharga 1.600Nu per karton).